Menu-desa

Menu-Menu Desa

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Kamis

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Apa itu PPK ?

Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, memperkuat institusi lokal, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. PPK telah dimulai sejak Indonesia mengalami krisis multidimensi dan perubahan politik pada 1998. Melihat keberhasilannya, saat ini pemerintah mengadopsi mekanisme dan skema PPK dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini (terbesar karena cakupan wilayah, serapan dana, kegiatan yang dihasilkan dan jumlah pemanfaatnya), berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD), Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pembiayaan program berasal dari alokasi APBN, APBD, dana hibah lembaga/ negara pemberi bantuan, serta pinjaman dari Bank Dunia.

PPK menyediakan dana bantuan secara langsung bagi masyarakat (BLM) sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per kecamatan, tergantung dari jumlah penduduk. PPK memusatkan kegiatannya pada masyarakat perdesaan Indonesia yang paling miskin. Masyarakat desa kemudian bersama-sama terlibat dalam proses perencanaan partisipatif dan pengambilan keputusan untuk mengalokasikan sumber dana tersebut. Hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan pembangunan dan prioritas yang ditentukan bersama dalam sejumlah forum musyawarah.

Untuk wilayah paska-bencana seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); Kepulauan Nias, Sumatera Utara; DIY dan Klaten, Jawa Tengah; PPK melaksanakan program khusus rehabilitasi dengan alokasi dana yang lebih tinggi.

Tujuan PPK dicapai dengan meningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan desa atau antardesa; pengadaan sarana dan prasarana dasar perdesaan yang bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat miskin, paling prioritas dan mendesak; serta kegiatan sosial dan ekonomi sesuai kebutuhan masyarakat.

Fase pertama PPK (PPK I) dimulai pada 1998/1999 sampai 2002, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan berlangsung hingga 2006, sedang fase ketiga (PPK III) telah dimulai pada awal 2006. Melihat keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan bottom up planning ini, Pemerintah Pusat bertekad untuk melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas, salah satunya dengan menggunakan skema PPK. Upaya itu diawali dengan peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1 September 2006. Program tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) di Kota Palu, 30 April 2007.

Apa itu PNPM Mandiri Perdesaan ?

Berangkat dari keberhasilan pelaksanaan PPK, dari PPK I hingga PPK III, yang telah berlangsung sejak 1998-2006, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di tanah air dengan menggunakan mekanisme dan skema PPK. Agenda besar ini akan dilaksanakan dalam skala lebih besar (baik cakupan lokasi, waktu pelaksanaan maupun alokasi dananya), yang kemudian dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

PNPM pertama kali diperkenalkan Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, PNPM merupakan perluasan dan penyempurnaan dari program pemberdayaan masyarakat yang telah teruji, seperti PPK. Untuk itu, pemerintah memutuskan PNPM salah satunya akan dijalankan melalui PPK (PNPM-PPK).

Seluruh kecamatan di Indonesia akan memperoleh program PNPM secara bertahap, mulai tahun 2007. Tujuan PNPM seperti tersebut di atas, akan ditempuh dengan cara:

  1. Mengembangkan kapasitas masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan penyediaan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan kerja.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
  3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan BLM melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Besarnya cost sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/ 2006 per 30 Agustus 2006. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Pemda dan aparat di daerah dalam menjalankannya.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.

Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More